Minggu, 20 November 2016

OPERASI ZEBRA KRAKATAU 2016 WILAYAH LAMPUNG TENGAH

Assalam Walaikum Wr.Wb, Dihimbau Kepada Masyarakat Lampung Tengah sebagai Program prioritas kapolri yaitu promototer (profesional, modern dan terpercaya), program ke 11 (sebelas) quick wins polri di dalam pelaksanaan tugas kepolisian diimplementasikan dengan kehadiran anggota polri di tengah – tengah masyarakat. Dimana korlantas polri menjabarkan program ke 11 point ke 6 (enam) yaitu polisi sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik, secara konkret program tersebut tergambarkan melalui bulan tertib lalu lintas secara tematik, serta point ke 8 (delapan) yaitu mewujudkan pelayanan publik yang bebas korupsi melalui teknologi infomasi yang transparan ditindaklanjuti dengan rapat kerja teknis (rakernis) korlantas polri dengan mengambil tema “meningkatkan pelayanan masyarakat berbasis it menuju polantas yang promoter”, dan Sehubungan dengan Program Prioritas Kapolri di Aplikasikan dengan Operasi Terpusat dengan sandi "OPERASI ZEBRA 2016" dimulai dari tanggal 16 November s.d 29 November 2016 dihimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan tertib berlalu lintas guna mewujudkan pelopor keselamatan berlalu lintas bersatu keselamatan Nomor 1

Rabu, 05 Oktober 2016

PASTIKAN BERKENDARA TIDAK MENGUNAKAN HP


Ponsel atau telpon genggam merupakan alat komunikasi yang praktis karena dapat dibawa kemana-mana. Ponsel atau telepon selular ini diperkenalkan pada tahun 1980. Ada bermacam–macam merek ponsel yang beredar luas di masyarakat dan fasilitas canggih di dalam ponsel tersebut. Bahkan kamu sekarang bisa mengakses internet lewat ponsel kamu masing-masing. Alat ini canggih, namun harus dapat dikontrol cara penggunaannya. Sekarang ini juga sedang diperhatikan cara dan dimana ponsel ini dipergunakan. Karenanya hal ini menjadi perhatian umum.Pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang melarang penggunaan ponsel saat berkendaraan. Peraturan ini dikeluarkan karena banyaknya kecelakaan lalu-lintas yang diakibatkan penggunaan ponsel saat berkendaraan. Pemerintah juga mencatat penggunaan ponsel saat berkendaraan memiliki bahaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan mengonsumsi alkohol. Bahkan Amerika melakukan survey terhadap penggunaan telpon seluler di jalan raya.. Hal ini disebabkan karena mereka mengetik sms saat mengemudi. Jika hal tersebut dilakukan, enam kali lipat bahayanya dibanding kamu menelpon. Hilangnya konsentrasi saat berkendaraan ini lah yang menjadi penyebab utama kecelakaan lalu-lintas.larangan penggunaan HP saat mengemudi, secara secara spesifik tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009. Tapi, pengendara (yang menggunakan ponsel) bisa terkena pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara. Misalnya minum-minuman keras saat berkendara, mengkonsumsi obat terlarang dan menggunakan HP. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU yang sama, yakni denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan 3 bulan.Polri  juga berusaha keras untuk memperbaharui tindakan yang salah dalam berlalu-lintas. Karena semakin berkembangnya zaman, tentunya semakin banyak pula kelalaian-kelalaian yang dibuat oleh masyarakat luas. Selama peraturan yang dibuat pemerintah adalah demi berlalu-lintas yang lebih baik. atuan Lalu Lintas Melaksanakan Bulan tertib Tematik “Oktober s.d. Desember 2016: Penindakan Gar penggunaan HP, tid.ak konsentrasi (Alkohol/Obat Terlarang)”

Selasa, 27 September 2016

BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS DAN MENGUNAKAN HELM DALAM BERKENDARA



Helm adalah suatu alat untuk melindungi kepala pada waktu berkendara. Sudah jelas didalam peraturan berlalu lintas, memakai helm pada pengendara speda motor di jalan adalah suatu kewajiban yang telah di tetapkan, dengan sebab agar mengambil langkah berjaga-jaga dengan melindungi kepala dalam berkendara jika terjadi suatu kecelakaan yang mengakibatkan kecederaan di kepala pengendara. Dari pada penelitian observasi, pengendaras speda motor banyak tidak menggunakan helm pada malam hari. Terdapat beberapa masyarakat yang tidak menganggap pentingnya menggunakan helm saat berkendara, mereka banyak menganggap bahawa kecelakaan itu tidak akan terjadi pada mereka. Maka dengan ini, petugas lalu lintas harus sering mengamankan jalanan terutamanya pada waktu malam agar dengan tindakan seperti tilangan atau sangsi kepada pengendara speda motor yang tidak memakai helm akan merasa serik dengan perbuatan mereka. Sesuai dengan peraturan dalam UU mengenai lalu lintas wajibnya memakai helm. Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standart Nasional Indonesia terkena pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8) dengan denda Rp 250.000.[1] Helm (bahasa Belanda : Helm) adalah bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala dan biasanya dibuat dari metal atau bahan keras lainnya.
Seperti pada gambar tersebut adalah suatu kesalahan lalu lintas, karena tidak memakai helm saat berkendara sama dengan membahayakan nyawanya sendiri. Tetapi hakikatnya adalah masih banyak masyarakat yang belum sadar akan hal tersebut, dimana pengendara sepeda motor masih banyak yang tidak memakai pelindung kepala saat berkendara yaitu tidak memakai helm, seperti yang sudah terdapat dalam isi Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8) : Pengendara sepeda motor (pengemudi dan pembonceng) yang tidak mengenakan helm Standart Nasional Indonesia didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000. Pasal di atas telah menegaskan dan bermaksud mewajibkan pengendara dan pembonceng sepeda motor harus menggunakan helm yang berstandart nasional Indonesia.Sayangilah diri anda dan Budayakan Tertib Berlalu Lintas dan Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas.
 

Kamis, 15 September 2016



  
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang melaksanakan 8 (Delapan) arena perubahan yakni bidang Organisasi , tata Laksana , Peraturan Perundang-Undangan, SDM, Aparatur, Pengawasan , Ankutabilitas , Pelayanan Publik dan Mind Set  dan Culture set sebagai yang ditetapkan dalam program Reformasi Birokrasi Nasional.
                                                                                   
Untuk menunjang kegiatan tersebut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( KAPOLRI) membuat Kebijakan yang ditetapkan dalam Program Prioritas Kapolri “PROMOTER” yang berisikan  rumusan Sebelas Program  agenda   dalam mewujudkan good govermence dan clean goverment menuju aparatur Polri yang bersih dari KKN , meningkatkan pelayanan prima kepolisian serta meningkatkannya kapasitas dan akuntabilitas kinerja.

Implementasi Kebijakan Kapolri yang ditetapkan dalam Program Prioritas Kapolri “PROMOTER” yang berisikan  rumusan 11 (Sebelas) Program  agenda yaitu :
  1.    Pemantapan Reformasi Internal Polri;
  2. Peningkatkan Pelayanan Publik yang lebih mudah bagi Masyarakat dan berbasis teknologi Informasi;
  3.   Penanganan Kelompok Radikal Pro kekerasaan dan Intoleransi lebih Optimal;
  4. Peningkatan Profesionalisme Polri Menuju Keunggulan;
  5. Peningkatan Kesejahteraan Personel Polri;
  6. Penataan Kelembagaan dan pemenuhan Proposionalitas anggaran serta kebutuhan minimal Sarpras ( Sarana Prasarana);
  7.   Penguatan Harkamtibmas;
  8.    Membangun Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat terhadap Kamtibmas
  9. Penegakan Hukum yang lebih Profesional dan Berkeadilan;
  10. Penguatan Pengawasan;
  11.   Quick Wins


      sebagai penjabaran kebijakan pemerintah di atas maka korlantas Polri telah merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan fungsi teknis Lantas dalam bentuk Aksi Keselamatan Lalu Lintas 2016 melalui Bulan Tertib Lalu lintas secara Tematik, secara konkret program tersebut tergambarkan sebagai berikut : 

  1. Januari s.d. Maret 2016: Penindakan Gar Helm SNI, Sabuk Keselamatan dan Melawan   Arus
  2. April s.d. Juni 2016: Penindakan Gar Ngetem (Gar parkir/berhenti), penindakan Marka dan APIL
  3. Juli s.d. September 2016: Penindakan Gar Balapan Liar, Batas Kecepatan dan Persyaratan Teknis/Kelengkapan surat-surat;
  4.  Oktober s.d. Desember 2016: Penindakan Gar penggunaan HP, tidak konsentrasi (Alkohol/Obat Terlarang);



Kamis, 04 Agustus 2016

SOSIALISASI PP NOMOR 50 TAHUN 2010 TTG PNBP SKCK



                          
                                                                                



                                                             SOSIALISASI ZI MENUJU WBK DAN WBM





SAT INTELKAM POLRES LAMPUNG TENGAH


                   Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) merupakan salah satu persyaratan yang kebanyakan dianggap penting bagi seseorang yang sedang mencari pekerjaan, sekolah, pindah domisili, menikah, mendaftar TNI / POLRI. Bagi Masyarakat yang akan membuat SKCK adalah sebagai tanda bukti bahwa mayarakat tersebut tidak pernah terlibat Tindak Pidana dan hal-hal yang melanggar Hukum.
                   Untuk itu, Sat Intelkam Polres Lampung Tengah mensosialisasikan pedoman pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBM ) kepada Masyarakat Kab. Lampung Tengah.
                    Kasat Intelkam Polres Lampung Tengah AKP MEMEN, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP DONO SEMBODO, S.Ik, MM menghimbau kepada Masyarakat jangan khawatir ketika ingin membuat SKCK, cukup dengan persyaratan dan biaya yang mudah dan murah dan pelayanan personil yang cepat, Masyarakat bisa langsung membuat SKCK di Sat Intelkam Polres Lampung Tengah. Cukup dengan membayar Rp. 10.000,- saja.
                   Biaya yang dikeluarkan Masyarakat untuk pembuatan SKCK diatur dalam PP no 50 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) biaya tarif pembuatan SKCK sebesar Rp. 10.000,-
                   Untuk mewujudkan WBK dan WBM melalui upaya pencegahan Korupsi, Reformasi Birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, maka kegiatan ini dipandang perlu disosialisasikan kepada Masyarakat banyak khususnya di wilayah Kab Lampung Tengah.
                   Adapun persyaratan yang harus dilengkapi bagi Masyarakat yang akan membuat SKCK adalah sebagai berikut :
1.   Fotocopy KTP
2.   Fotocopy KK
3.   Fotocopy Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir
4.   Foto    :   -      4x6             3 lembar

                        -         3x4             2 lembar
                       5.   Rumus Sidik Jari ( yang menerbitkan Fungsi Sat Reskrim bagian Inafis ).
                        6.   Mengisi Formulir Pertanyaan ( diambil dari yan SKCK Sat Intelkam ).