Selasa, 27 September 2016

BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS DAN MENGUNAKAN HELM DALAM BERKENDARA



Helm adalah suatu alat untuk melindungi kepala pada waktu berkendara. Sudah jelas didalam peraturan berlalu lintas, memakai helm pada pengendara speda motor di jalan adalah suatu kewajiban yang telah di tetapkan, dengan sebab agar mengambil langkah berjaga-jaga dengan melindungi kepala dalam berkendara jika terjadi suatu kecelakaan yang mengakibatkan kecederaan di kepala pengendara. Dari pada penelitian observasi, pengendaras speda motor banyak tidak menggunakan helm pada malam hari. Terdapat beberapa masyarakat yang tidak menganggap pentingnya menggunakan helm saat berkendara, mereka banyak menganggap bahawa kecelakaan itu tidak akan terjadi pada mereka. Maka dengan ini, petugas lalu lintas harus sering mengamankan jalanan terutamanya pada waktu malam agar dengan tindakan seperti tilangan atau sangsi kepada pengendara speda motor yang tidak memakai helm akan merasa serik dengan perbuatan mereka. Sesuai dengan peraturan dalam UU mengenai lalu lintas wajibnya memakai helm. Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standart Nasional Indonesia terkena pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8) dengan denda Rp 250.000.[1] Helm (bahasa Belanda : Helm) adalah bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala dan biasanya dibuat dari metal atau bahan keras lainnya.
Seperti pada gambar tersebut adalah suatu kesalahan lalu lintas, karena tidak memakai helm saat berkendara sama dengan membahayakan nyawanya sendiri. Tetapi hakikatnya adalah masih banyak masyarakat yang belum sadar akan hal tersebut, dimana pengendara sepeda motor masih banyak yang tidak memakai pelindung kepala saat berkendara yaitu tidak memakai helm, seperti yang sudah terdapat dalam isi Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8) : Pengendara sepeda motor (pengemudi dan pembonceng) yang tidak mengenakan helm Standart Nasional Indonesia didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000. Pasal di atas telah menegaskan dan bermaksud mewajibkan pengendara dan pembonceng sepeda motor harus menggunakan helm yang berstandart nasional Indonesia.Sayangilah diri anda dan Budayakan Tertib Berlalu Lintas dan Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas.
 

Kamis, 15 September 2016



  
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang melaksanakan 8 (Delapan) arena perubahan yakni bidang Organisasi , tata Laksana , Peraturan Perundang-Undangan, SDM, Aparatur, Pengawasan , Ankutabilitas , Pelayanan Publik dan Mind Set  dan Culture set sebagai yang ditetapkan dalam program Reformasi Birokrasi Nasional.
                                                                                   
Untuk menunjang kegiatan tersebut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( KAPOLRI) membuat Kebijakan yang ditetapkan dalam Program Prioritas Kapolri “PROMOTER” yang berisikan  rumusan Sebelas Program  agenda   dalam mewujudkan good govermence dan clean goverment menuju aparatur Polri yang bersih dari KKN , meningkatkan pelayanan prima kepolisian serta meningkatkannya kapasitas dan akuntabilitas kinerja.

Implementasi Kebijakan Kapolri yang ditetapkan dalam Program Prioritas Kapolri “PROMOTER” yang berisikan  rumusan 11 (Sebelas) Program  agenda yaitu :
  1.    Pemantapan Reformasi Internal Polri;
  2. Peningkatkan Pelayanan Publik yang lebih mudah bagi Masyarakat dan berbasis teknologi Informasi;
  3.   Penanganan Kelompok Radikal Pro kekerasaan dan Intoleransi lebih Optimal;
  4. Peningkatan Profesionalisme Polri Menuju Keunggulan;
  5. Peningkatan Kesejahteraan Personel Polri;
  6. Penataan Kelembagaan dan pemenuhan Proposionalitas anggaran serta kebutuhan minimal Sarpras ( Sarana Prasarana);
  7.   Penguatan Harkamtibmas;
  8.    Membangun Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat terhadap Kamtibmas
  9. Penegakan Hukum yang lebih Profesional dan Berkeadilan;
  10. Penguatan Pengawasan;
  11.   Quick Wins


      sebagai penjabaran kebijakan pemerintah di atas maka korlantas Polri telah merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan fungsi teknis Lantas dalam bentuk Aksi Keselamatan Lalu Lintas 2016 melalui Bulan Tertib Lalu lintas secara Tematik, secara konkret program tersebut tergambarkan sebagai berikut : 

  1. Januari s.d. Maret 2016: Penindakan Gar Helm SNI, Sabuk Keselamatan dan Melawan   Arus
  2. April s.d. Juni 2016: Penindakan Gar Ngetem (Gar parkir/berhenti), penindakan Marka dan APIL
  3. Juli s.d. September 2016: Penindakan Gar Balapan Liar, Batas Kecepatan dan Persyaratan Teknis/Kelengkapan surat-surat;
  4.  Oktober s.d. Desember 2016: Penindakan Gar penggunaan HP, tidak konsentrasi (Alkohol/Obat Terlarang);