Ponsel
atau telpon genggam merupakan alat komunikasi yang praktis karena dapat dibawa
kemana-mana. Ponsel atau telepon selular ini diperkenalkan pada tahun 1980. Ada
bermacam–macam merek ponsel yang beredar luas di masyarakat dan fasilitas
canggih di dalam ponsel tersebut. Bahkan kamu sekarang bisa mengakses internet
lewat ponsel kamu masing-masing. Alat ini canggih, namun harus dapat dikontrol
cara penggunaannya. Sekarang ini juga sedang diperhatikan cara dan dimana
ponsel ini dipergunakan. Karenanya hal ini menjadi perhatian umum.Pemerintah mengeluarkan
peraturan baru yang melarang penggunaan ponsel saat berkendaraan. Peraturan ini
dikeluarkan karena banyaknya kecelakaan lalu-lintas yang diakibatkan penggunaan
ponsel saat berkendaraan. Pemerintah juga mencatat penggunaan ponsel saat
berkendaraan memiliki bahaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan mengonsumsi
alkohol. Bahkan Amerika melakukan survey terhadap penggunaan telpon seluler di
jalan raya.. Hal ini disebabkan karena mereka mengetik sms saat mengemudi. Jika
hal tersebut dilakukan, enam kali lipat bahayanya dibanding kamu menelpon.
Hilangnya konsentrasi saat berkendaraan ini lah yang menjadi penyebab utama
kecelakaan lalu-lintas.larangan penggunaan HP saat mengemudi, secara secara
spesifik tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009. Tapi, pengendara (yang
menggunakan ponsel) bisa terkena pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib
mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Pengertian wajib mengendarai
dengan penuh konsenterasi, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu
konsentrasi berkendara. Misalnya minum-minuman keras saat berkendara,
mengkonsumsi obat terlarang dan menggunakan HP. Kegiatan tersebut berpotensi
menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut
diatur dalam pasal 283 UU yang sama, yakni denda maksimal Rp 750 ribu dan
kurungan 3 bulan.Polri juga berusaha
keras untuk memperbaharui tindakan yang salah dalam berlalu-lintas. Karena
semakin berkembangnya zaman, tentunya semakin banyak pula kelalaian-kelalaian
yang dibuat oleh masyarakat luas. Selama peraturan yang dibuat pemerintah
adalah demi berlalu-lintas yang lebih baik. atuan Lalu Lintas Melaksanakan Bulan tertib Tematik “Oktober s.d.
Desember 2016: Penindakan
Gar penggunaan HP, tid.ak konsentrasi (Alkohol/Obat Terlarang)”