SOSIALISASI ZI MENUJU WBK DAN WBM
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) merupakan salah satu persyaratan yang
kebanyakan dianggap penting bagi seseorang yang sedang mencari pekerjaan,
sekolah, pindah domisili, menikah, mendaftar TNI / POLRI. Bagi Masyarakat yang
akan membuat SKCK adalah sebagai tanda bukti bahwa mayarakat tersebut tidak
pernah terlibat Tindak Pidana dan hal-hal yang melanggar Hukum.
Untuk itu, Sat
Intelkam Polres Lampung Tengah mensosialisasikan pedoman pembangunan Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani ( WBM ) kepada Masyarakat Kab. Lampung Tengah.
Kasat Intelkam Polres Lampung Tengah AKP MEMEN, SH mewakili
Kapolres Lampung Tengah, AKBP DONO SEMBODO, S.Ik, MM menghimbau kepada
Masyarakat jangan khawatir ketika ingin membuat SKCK, cukup dengan persyaratan
dan biaya yang mudah dan murah dan pelayanan personil yang cepat, Masyarakat
bisa langsung membuat SKCK di Sat Intelkam Polres Lampung Tengah. Cukup dengan
membayar Rp. 10.000,- saja.
Biaya yang
dikeluarkan Masyarakat untuk pembuatan SKCK diatur dalam PP no 50 tahun 2010
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) biaya tarif pembuatan SKCK
sebesar Rp. 10.000,-
Untuk
mewujudkan WBK dan WBM melalui upaya pencegahan Korupsi, Reformasi Birokrasi
dan peningkatan kualitas pelayanan publik, maka kegiatan ini dipandang perlu
disosialisasikan kepada Masyarakat banyak khususnya di wilayah Kab Lampung
Tengah.
Adapun
persyaratan yang harus dilengkapi bagi Masyarakat yang akan membuat SKCK adalah
sebagai berikut :
1. Fotocopy
KTP
2. Fotocopy
KK
3. Fotocopy
Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir
4. Foto : - 4x6 3 lembar
-
3x4 2
lembar
5. Rumus
Sidik Jari ( yang menerbitkan Fungsi Sat Reskrim bagian Inafis ).
6. Mengisi
Formulir Pertanyaan ( diambil dari yan SKCK Sat Intelkam ).
Kalau tidak ada akte kelahiran berarti bisa pakai ijazah terakhir??lalu untuk ijazah terakhir legalisir atau asli??
BalasHapusApakh bisa membuat skck tanpa akte dan ijasah?
BalasHapusApakah pembuatan skck bisa dilakukan pada hari sabtu/minggu??
BalasHapusPak kalok memperpanjang skck yg bersangkutang diwaklikan bisal tidak
BalasHapusPak mau tanya kalok tidak ada akte kelahiran brarti boleh memakai ajazah terakhir ya pak.
BalasHapusKan di persyrtan tertulis akte kelahiran/ijazah terakhir
Biaya nya yakin 10rb. Kok kemarin saya 35rb
BalasHapus