Untuk menunjang kegiatan tersebut Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia ( KAPOLRI) membuat Kebijakan
yang ditetapkan dalam Program Prioritas Kapolri “PROMOTER” yang berisikan
rumusan Sebelas Program
agenda dalam mewujudkan good
govermence dan clean goverment menuju aparatur
Polri yang bersih dari KKN , meningkatkan pelayanan prima kepolisian serta
meningkatkannya kapasitas dan akuntabilitas kinerja.
Implementasi Kebijakan Kapolri
yang ditetapkan dalam Program Prioritas Kapolri “PROMOTER” yang berisikan
rumusan 11 (Sebelas) Program agenda yaitu
:
- Pemantapan Reformasi Internal Polri;
- Peningkatkan Pelayanan Publik yang lebih mudah bagi Masyarakat dan berbasis teknologi Informasi;
- Penanganan Kelompok Radikal Pro kekerasaan dan Intoleransi lebih Optimal;
- Peningkatan Profesionalisme Polri Menuju Keunggulan;
- Peningkatan Kesejahteraan Personel Polri;
- Penataan Kelembagaan dan pemenuhan Proposionalitas anggaran serta kebutuhan minimal Sarpras ( Sarana Prasarana);
- Penguatan Harkamtibmas;
- Membangun Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat terhadap Kamtibmas
- Penegakan Hukum yang lebih Profesional dan Berkeadilan;
- Penguatan Pengawasan;
- Quick Wins
- Januari s.d. Maret 2016: Penindakan Gar Helm SNI, Sabuk Keselamatan dan Melawan Arus;
- April s.d. Juni 2016: Penindakan Gar Ngetem (Gar parkir/berhenti), penindakan Marka dan APIL
- Juli s.d. September 2016: Penindakan Gar Balapan Liar, Batas Kecepatan dan Persyaratan Teknis/Kelengkapan surat-surat;
- Oktober
s.d. Desember 2016: Penindakan Gar penggunaan HP, tidak konsentrasi
(Alkohol/Obat Terlarang);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar