Helm adalah suatu alat
untuk melindungi kepala pada waktu berkendara. Sudah jelas didalam peraturan
berlalu lintas, memakai helm pada pengendara speda motor di jalan adalah suatu
kewajiban yang telah di tetapkan, dengan sebab agar mengambil langkah
berjaga-jaga dengan melindungi kepala dalam berkendara jika terjadi suatu
kecelakaan yang mengakibatkan kecederaan di kepala pengendara. Dari pada
penelitian observasi, pengendaras speda motor banyak tidak menggunakan helm
pada malam hari. Terdapat beberapa masyarakat yang tidak menganggap pentingnya
menggunakan helm saat berkendara, mereka banyak menganggap bahawa kecelakaan
itu tidak akan terjadi pada mereka. Maka dengan ini, petugas lalu lintas harus
sering mengamankan jalanan terutamanya pada waktu malam agar dengan tindakan
seperti tilangan atau sangsi kepada pengendara speda motor yang tidak memakai
helm akan merasa serik dengan perbuatan mereka. Sesuai dengan peraturan dalam
UU mengenai lalu lintas wajibnya memakai helm. Bagi pengendara sepeda motor
yang tidak menggunakan helm Standart Nasional Indonesia terkena pasal 291 ayat
(1) jo Pasal 106 ayat (8) dengan denda Rp 250.000.[1] Helm (bahasa Belanda :
Helm) adalah bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala dan biasanya
dibuat dari metal atau bahan keras lainnya.
Seperti pada gambar
tersebut adalah suatu kesalahan lalu lintas, karena tidak memakai helm saat
berkendara sama dengan membahayakan nyawanya sendiri. Tetapi hakikatnya adalah
masih banyak masyarakat yang belum sadar akan hal tersebut, dimana pengendara
sepeda motor masih banyak yang tidak memakai pelindung kepala saat berkendara
yaitu tidak memakai helm, seperti yang sudah terdapat dalam isi Pasal 291 ayat
(1) jo Pasal 106 ayat (8) : Pengendara sepeda motor (pengemudi dan pembonceng)
yang tidak mengenakan helm Standart Nasional Indonesia didenda dengan denda
maksimal Rp. 250.000. Pasal di atas telah menegaskan dan bermaksud mewajibkan
pengendara dan pembonceng sepeda motor harus menggunakan helm yang berstandart
nasional Indonesia.Sayangilah diri anda dan Budayakan Tertib Berlalu Lintas dan Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar