MENJADI PELINDUNG, PENGAYOM, PELAYAN MASYARAKAT DAN BERSAMA-SAMA MEWUJUDKAN KAMTIBMAS DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH YANG KONDUSIF
Minggu, 20 November 2016
OPERASI ZEBRA KRAKATAU 2016 WILAYAH LAMPUNG TENGAH
Assalam Walaikum Wr.Wb, Dihimbau Kepada Masyarakat Lampung Tengah
sebagai Program prioritas kapolri yaitu promototer (profesional, modern
dan terpercaya), program ke 11 (sebelas) quick wins polri di dalam
pelaksanaan tugas kepolisian diimplementasikan dengan kehadiran anggota
polri di tengah – tengah masyarakat. Dimana korlantas polri menjabarkan
program ke 11 point ke 6 (enam) yaitu polisi sebagai penggerak revolusi
mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik, secara konkret
program tersebut tergambarkan melalui bulan tertib lalu lintas secara
tematik, serta point ke 8 (delapan) yaitu mewujudkan pelayanan publik
yang bebas korupsi melalui teknologi infomasi yang transparan
ditindaklanjuti dengan rapat kerja teknis (rakernis) korlantas polri
dengan mengambil tema “meningkatkan pelayanan masyarakat berbasis it
menuju polantas yang promoter”, dan Sehubungan dengan Program Prioritas
Kapolri di Aplikasikan dengan Operasi Terpusat dengan sandi "OPERASI
ZEBRA 2016" dimulai dari tanggal 16 November s.d 29 November 2016
dihimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan tertib berlalu lintas guna
mewujudkan pelopor keselamatan berlalu lintas bersatu keselamatan Nomor
1
Rabu, 05 Oktober 2016
PASTIKAN BERKENDARA TIDAK MENGUNAKAN HP
Ponsel
atau telpon genggam merupakan alat komunikasi yang praktis karena dapat dibawa
kemana-mana. Ponsel atau telepon selular ini diperkenalkan pada tahun 1980. Ada
bermacam–macam merek ponsel yang beredar luas di masyarakat dan fasilitas
canggih di dalam ponsel tersebut. Bahkan kamu sekarang bisa mengakses internet
lewat ponsel kamu masing-masing. Alat ini canggih, namun harus dapat dikontrol
cara penggunaannya. Sekarang ini juga sedang diperhatikan cara dan dimana
ponsel ini dipergunakan. Karenanya hal ini menjadi perhatian umum.Pemerintah mengeluarkan
peraturan baru yang melarang penggunaan ponsel saat berkendaraan. Peraturan ini
dikeluarkan karena banyaknya kecelakaan lalu-lintas yang diakibatkan penggunaan
ponsel saat berkendaraan. Pemerintah juga mencatat penggunaan ponsel saat
berkendaraan memiliki bahaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan mengonsumsi
alkohol. Bahkan Amerika melakukan survey terhadap penggunaan telpon seluler di
jalan raya.. Hal ini disebabkan karena mereka mengetik sms saat mengemudi. Jika
hal tersebut dilakukan, enam kali lipat bahayanya dibanding kamu menelpon.
Hilangnya konsentrasi saat berkendaraan ini lah yang menjadi penyebab utama
kecelakaan lalu-lintas.larangan penggunaan HP saat mengemudi, secara secara
spesifik tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009. Tapi, pengendara (yang
menggunakan ponsel) bisa terkena pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib
mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Pengertian wajib mengendarai
dengan penuh konsenterasi, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu
konsentrasi berkendara. Misalnya minum-minuman keras saat berkendara,
mengkonsumsi obat terlarang dan menggunakan HP. Kegiatan tersebut berpotensi
menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut
diatur dalam pasal 283 UU yang sama, yakni denda maksimal Rp 750 ribu dan
kurungan 3 bulan.Polri juga berusaha
keras untuk memperbaharui tindakan yang salah dalam berlalu-lintas. Karena
semakin berkembangnya zaman, tentunya semakin banyak pula kelalaian-kelalaian
yang dibuat oleh masyarakat luas. Selama peraturan yang dibuat pemerintah
adalah demi berlalu-lintas yang lebih baik. atuan Lalu Lintas Melaksanakan Bulan tertib Tematik “Oktober s.d.
Desember 2016: Penindakan
Gar penggunaan HP, tid.ak konsentrasi (Alkohol/Obat Terlarang)”
Selasa, 27 September 2016
BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS DAN MENGUNAKAN HELM DALAM BERKENDARA
Helm adalah suatu alat
untuk melindungi kepala pada waktu berkendara. Sudah jelas didalam peraturan
berlalu lintas, memakai helm pada pengendara speda motor di jalan adalah suatu
kewajiban yang telah di tetapkan, dengan sebab agar mengambil langkah
berjaga-jaga dengan melindungi kepala dalam berkendara jika terjadi suatu
kecelakaan yang mengakibatkan kecederaan di kepala pengendara. Dari pada
penelitian observasi, pengendaras speda motor banyak tidak menggunakan helm
pada malam hari. Terdapat beberapa masyarakat yang tidak menganggap pentingnya
menggunakan helm saat berkendara, mereka banyak menganggap bahawa kecelakaan
itu tidak akan terjadi pada mereka. Maka dengan ini, petugas lalu lintas harus
sering mengamankan jalanan terutamanya pada waktu malam agar dengan tindakan
seperti tilangan atau sangsi kepada pengendara speda motor yang tidak memakai
helm akan merasa serik dengan perbuatan mereka. Sesuai dengan peraturan dalam
UU mengenai lalu lintas wajibnya memakai helm. Bagi pengendara sepeda motor
yang tidak menggunakan helm Standart Nasional Indonesia terkena pasal 291 ayat
(1) jo Pasal 106 ayat (8) dengan denda Rp 250.000.[1] Helm (bahasa Belanda :
Helm) adalah bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala dan biasanya
dibuat dari metal atau bahan keras lainnya.
Seperti pada gambar
tersebut adalah suatu kesalahan lalu lintas, karena tidak memakai helm saat
berkendara sama dengan membahayakan nyawanya sendiri. Tetapi hakikatnya adalah
masih banyak masyarakat yang belum sadar akan hal tersebut, dimana pengendara
sepeda motor masih banyak yang tidak memakai pelindung kepala saat berkendara
yaitu tidak memakai helm, seperti yang sudah terdapat dalam isi Pasal 291 ayat
(1) jo Pasal 106 ayat (8) : Pengendara sepeda motor (pengemudi dan pembonceng)
yang tidak mengenakan helm Standart Nasional Indonesia didenda dengan denda
maksimal Rp. 250.000. Pasal di atas telah menegaskan dan bermaksud mewajibkan
pengendara dan pembonceng sepeda motor harus menggunakan helm yang berstandart
nasional Indonesia.Sayangilah diri anda dan Budayakan Tertib Berlalu Lintas dan Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas.
Kamis, 15 September 2016
Untuk menunjang kegiatan tersebut Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia ( KAPOLRI) membuat Kebijakan
yang ditetapkan dalam Program Prioritas Kapolri “PROMOTER” yang berisikan
rumusan Sebelas Program
agenda dalam mewujudkan good
govermence dan clean goverment menuju aparatur
Polri yang bersih dari KKN , meningkatkan pelayanan prima kepolisian serta
meningkatkannya kapasitas dan akuntabilitas kinerja.
Implementasi Kebijakan Kapolri
yang ditetapkan dalam Program Prioritas Kapolri “PROMOTER” yang berisikan
rumusan 11 (Sebelas) Program agenda yaitu
:
- Pemantapan Reformasi Internal Polri;
- Peningkatkan Pelayanan Publik yang lebih mudah bagi Masyarakat dan berbasis teknologi Informasi;
- Penanganan Kelompok Radikal Pro kekerasaan dan Intoleransi lebih Optimal;
- Peningkatan Profesionalisme Polri Menuju Keunggulan;
- Peningkatan Kesejahteraan Personel Polri;
- Penataan Kelembagaan dan pemenuhan Proposionalitas anggaran serta kebutuhan minimal Sarpras ( Sarana Prasarana);
- Penguatan Harkamtibmas;
- Membangun Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat terhadap Kamtibmas
- Penegakan Hukum yang lebih Profesional dan Berkeadilan;
- Penguatan Pengawasan;
- Quick Wins
- Januari s.d. Maret 2016: Penindakan Gar Helm SNI, Sabuk Keselamatan dan Melawan Arus;
- April s.d. Juni 2016: Penindakan Gar Ngetem (Gar parkir/berhenti), penindakan Marka dan APIL
- Juli s.d. September 2016: Penindakan Gar Balapan Liar, Batas Kecepatan dan Persyaratan Teknis/Kelengkapan surat-surat;
- Oktober
s.d. Desember 2016: Penindakan Gar penggunaan HP, tidak konsentrasi
(Alkohol/Obat Terlarang);
Kamis, 04 Agustus 2016
SOSIALISASI PP NOMOR 50 TAHUN 2010 TTG PNBP SKCK
SOSIALISASI ZI MENUJU WBK DAN WBM
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) merupakan salah satu persyaratan yang
kebanyakan dianggap penting bagi seseorang yang sedang mencari pekerjaan,
sekolah, pindah domisili, menikah, mendaftar TNI / POLRI. Bagi Masyarakat yang
akan membuat SKCK adalah sebagai tanda bukti bahwa mayarakat tersebut tidak
pernah terlibat Tindak Pidana dan hal-hal yang melanggar Hukum.
Untuk itu, Sat
Intelkam Polres Lampung Tengah mensosialisasikan pedoman pembangunan Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani ( WBM ) kepada Masyarakat Kab. Lampung Tengah.
Kasat Intelkam Polres Lampung Tengah AKP MEMEN, SH mewakili
Kapolres Lampung Tengah, AKBP DONO SEMBODO, S.Ik, MM menghimbau kepada
Masyarakat jangan khawatir ketika ingin membuat SKCK, cukup dengan persyaratan
dan biaya yang mudah dan murah dan pelayanan personil yang cepat, Masyarakat
bisa langsung membuat SKCK di Sat Intelkam Polres Lampung Tengah. Cukup dengan
membayar Rp. 10.000,- saja.
Biaya yang
dikeluarkan Masyarakat untuk pembuatan SKCK diatur dalam PP no 50 tahun 2010
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) biaya tarif pembuatan SKCK
sebesar Rp. 10.000,-
Untuk
mewujudkan WBK dan WBM melalui upaya pencegahan Korupsi, Reformasi Birokrasi
dan peningkatan kualitas pelayanan publik, maka kegiatan ini dipandang perlu
disosialisasikan kepada Masyarakat banyak khususnya di wilayah Kab Lampung
Tengah.
Adapun
persyaratan yang harus dilengkapi bagi Masyarakat yang akan membuat SKCK adalah
sebagai berikut :
1. Fotocopy
KTP
2. Fotocopy
KK
3. Fotocopy
Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir
4. Foto : - 4x6 3 lembar
-
3x4 2
lembar
5. Rumus
Sidik Jari ( yang menerbitkan Fungsi Sat Reskrim bagian Inafis ).
6. Mengisi
Formulir Pertanyaan ( diambil dari yan SKCK Sat Intelkam ).
Langganan:
Postingan (Atom)