Senin, 06 Maret 2017

OPERASI SIMPATIK KRAKATAU 2017 POLRES LAMPUNG TENGAH

Polda Lampung terkhusus Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Tengah kembali mengadakan Operasi Terpusat dengan sandi Simpatik Krakatau 2017. Operasi itu akan dimulai 1 Maret hingga 21 Maret 2017 secara serentak di seluruh wilayah Lampung Tengah.
 Operasi Simpatik merupakan kegiatan dari Kepolisian yang berupaya untuk memberdayakan, membangun kemitraan, kepekaan, serta kepedulian, sampai kesadaran mengenai keamanan dan ketertiban lalu lintas.
"Kegiatan yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Tengah berupa edukasi, kemitraan membangun keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas secara terpadu, dan berbagai kegiatan kampanye keselamatan pada semua lini," 
Selama Operasi Simpatik Krakatau 2017 berlangsung, akan diadakan beberapa kegiatan, edukasi cara aman berangkat ke sekolah, hingga program safety riding yang memberikan imbauan kepada masyarakat bagaimana cara berkendara sesuai dengan prosedur keselamatan.


"Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Tengah fokus menghimbau, tujuannya untuk menarik simpati masyarakat kepada polisi dan menjadi pelopor Keselamatan Berlalu Lintas Bersatu Keselamatan Nomor 1 jadi bukan melakukan tindakan, seperti tilang dan lain sebagainya," 

Selasa, 24 Januari 2017

BULAN TERTIB LALU LINTAS TEMATIK 2017

Sabuk Keselamatan sangat banyak manfaatnya dan juga kegunaannya seperti pada saat terjadi kecelakaan dapat mengurangi Resiko Kecelakaan serta Sabuk Keselamatan itu Menjaga Anda dan Bukan Membatasi seperti yang tulis di bawah ini :

Kegunaan dan manfaat Sabuk Keselamatan :
1. Mencegah dan mengurangi Resiko               Kecelakaan
2. Mencegah kepala pengemudi membentur Kaca Depan pada saat terjadi Kecelakaan
3.Mencegah pengemudi untuk terbentur ke Setir / roda kemudi
4.Mengurangi Resiko Terlempar dan mencegah membentur Dasbor Mobil.

Nah sangat berguna dan bermanfaatnya kita mengunakan Sabuk Pengaman, jadi Sabuk pengaman itu kita gunakan bukan pada saat melihat Polisi Lalu Lintas, akan tetapi digunakan pada saat anda akan mengendarai kendaraan. Pastikan Sabuk Pengaman Untuk Keselamatan.

Sedangkan untuk Ketentuan pidana mengenai Pemakaian sabuk Pengaman sebagai berikut :  Pasal 289 "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)