Kamis, 15 September 2016



  
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang melaksanakan 8 (Delapan) arena perubahan yakni bidang Organisasi , tata Laksana , Peraturan Perundang-Undangan, SDM, Aparatur, Pengawasan , Ankutabilitas , Pelayanan Publik dan Mind Set  dan Culture set sebagai yang ditetapkan dalam program Reformasi Birokrasi Nasional.
                                                                                   
Untuk menunjang kegiatan tersebut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( KAPOLRI) membuat Kebijakan yang ditetapkan dalam Program Prioritas Kapolri “PROMOTER” yang berisikan  rumusan Sebelas Program  agenda   dalam mewujudkan good govermence dan clean goverment menuju aparatur Polri yang bersih dari KKN , meningkatkan pelayanan prima kepolisian serta meningkatkannya kapasitas dan akuntabilitas kinerja.

Implementasi Kebijakan Kapolri yang ditetapkan dalam Program Prioritas Kapolri “PROMOTER” yang berisikan  rumusan 11 (Sebelas) Program  agenda yaitu :
  1.    Pemantapan Reformasi Internal Polri;
  2. Peningkatkan Pelayanan Publik yang lebih mudah bagi Masyarakat dan berbasis teknologi Informasi;
  3.   Penanganan Kelompok Radikal Pro kekerasaan dan Intoleransi lebih Optimal;
  4. Peningkatan Profesionalisme Polri Menuju Keunggulan;
  5. Peningkatan Kesejahteraan Personel Polri;
  6. Penataan Kelembagaan dan pemenuhan Proposionalitas anggaran serta kebutuhan minimal Sarpras ( Sarana Prasarana);
  7.   Penguatan Harkamtibmas;
  8.    Membangun Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat terhadap Kamtibmas
  9. Penegakan Hukum yang lebih Profesional dan Berkeadilan;
  10. Penguatan Pengawasan;
  11.   Quick Wins


      sebagai penjabaran kebijakan pemerintah di atas maka korlantas Polri telah merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan fungsi teknis Lantas dalam bentuk Aksi Keselamatan Lalu Lintas 2016 melalui Bulan Tertib Lalu lintas secara Tematik, secara konkret program tersebut tergambarkan sebagai berikut : 

  1. Januari s.d. Maret 2016: Penindakan Gar Helm SNI, Sabuk Keselamatan dan Melawan   Arus
  2. April s.d. Juni 2016: Penindakan Gar Ngetem (Gar parkir/berhenti), penindakan Marka dan APIL
  3. Juli s.d. September 2016: Penindakan Gar Balapan Liar, Batas Kecepatan dan Persyaratan Teknis/Kelengkapan surat-surat;
  4.  Oktober s.d. Desember 2016: Penindakan Gar penggunaan HP, tidak konsentrasi (Alkohol/Obat Terlarang);



Tidak ada komentar:

Posting Komentar