Rabu, 05 Oktober 2016

PASTIKAN BERKENDARA TIDAK MENGUNAKAN HP


Ponsel atau telpon genggam merupakan alat komunikasi yang praktis karena dapat dibawa kemana-mana. Ponsel atau telepon selular ini diperkenalkan pada tahun 1980. Ada bermacam–macam merek ponsel yang beredar luas di masyarakat dan fasilitas canggih di dalam ponsel tersebut. Bahkan kamu sekarang bisa mengakses internet lewat ponsel kamu masing-masing. Alat ini canggih, namun harus dapat dikontrol cara penggunaannya. Sekarang ini juga sedang diperhatikan cara dan dimana ponsel ini dipergunakan. Karenanya hal ini menjadi perhatian umum.Pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang melarang penggunaan ponsel saat berkendaraan. Peraturan ini dikeluarkan karena banyaknya kecelakaan lalu-lintas yang diakibatkan penggunaan ponsel saat berkendaraan. Pemerintah juga mencatat penggunaan ponsel saat berkendaraan memiliki bahaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan mengonsumsi alkohol. Bahkan Amerika melakukan survey terhadap penggunaan telpon seluler di jalan raya.. Hal ini disebabkan karena mereka mengetik sms saat mengemudi. Jika hal tersebut dilakukan, enam kali lipat bahayanya dibanding kamu menelpon. Hilangnya konsentrasi saat berkendaraan ini lah yang menjadi penyebab utama kecelakaan lalu-lintas.larangan penggunaan HP saat mengemudi, secara secara spesifik tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009. Tapi, pengendara (yang menggunakan ponsel) bisa terkena pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara. Misalnya minum-minuman keras saat berkendara, mengkonsumsi obat terlarang dan menggunakan HP. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU yang sama, yakni denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan 3 bulan.Polri  juga berusaha keras untuk memperbaharui tindakan yang salah dalam berlalu-lintas. Karena semakin berkembangnya zaman, tentunya semakin banyak pula kelalaian-kelalaian yang dibuat oleh masyarakat luas. Selama peraturan yang dibuat pemerintah adalah demi berlalu-lintas yang lebih baik. atuan Lalu Lintas Melaksanakan Bulan tertib Tematik “Oktober s.d. Desember 2016: Penindakan Gar penggunaan HP, tid.ak konsentrasi (Alkohol/Obat Terlarang)”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar