Kamis, 04 Agustus 2016

SOSIALISASI PP NOMOR 50 TAHUN 2010 TTG PNBP SKCK



                          
                                                                                



                                                             SOSIALISASI ZI MENUJU WBK DAN WBM





SAT INTELKAM POLRES LAMPUNG TENGAH


                   Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) merupakan salah satu persyaratan yang kebanyakan dianggap penting bagi seseorang yang sedang mencari pekerjaan, sekolah, pindah domisili, menikah, mendaftar TNI / POLRI. Bagi Masyarakat yang akan membuat SKCK adalah sebagai tanda bukti bahwa mayarakat tersebut tidak pernah terlibat Tindak Pidana dan hal-hal yang melanggar Hukum.
                   Untuk itu, Sat Intelkam Polres Lampung Tengah mensosialisasikan pedoman pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBM ) kepada Masyarakat Kab. Lampung Tengah.
                    Kasat Intelkam Polres Lampung Tengah AKP MEMEN, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP DONO SEMBODO, S.Ik, MM menghimbau kepada Masyarakat jangan khawatir ketika ingin membuat SKCK, cukup dengan persyaratan dan biaya yang mudah dan murah dan pelayanan personil yang cepat, Masyarakat bisa langsung membuat SKCK di Sat Intelkam Polres Lampung Tengah. Cukup dengan membayar Rp. 10.000,- saja.
                   Biaya yang dikeluarkan Masyarakat untuk pembuatan SKCK diatur dalam PP no 50 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) biaya tarif pembuatan SKCK sebesar Rp. 10.000,-
                   Untuk mewujudkan WBK dan WBM melalui upaya pencegahan Korupsi, Reformasi Birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, maka kegiatan ini dipandang perlu disosialisasikan kepada Masyarakat banyak khususnya di wilayah Kab Lampung Tengah.
                   Adapun persyaratan yang harus dilengkapi bagi Masyarakat yang akan membuat SKCK adalah sebagai berikut :
1.   Fotocopy KTP
2.   Fotocopy KK
3.   Fotocopy Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir
4.   Foto    :   -      4x6             3 lembar

                        -         3x4             2 lembar
                       5.   Rumus Sidik Jari ( yang menerbitkan Fungsi Sat Reskrim bagian Inafis ).
                        6.   Mengisi Formulir Pertanyaan ( diambil dari yan SKCK Sat Intelkam ).


6 komentar:

  1. Kalau tidak ada akte kelahiran berarti bisa pakai ijazah terakhir??lalu untuk ijazah terakhir legalisir atau asli??

    BalasHapus
  2. Apakh bisa membuat skck tanpa akte dan ijasah?

    BalasHapus
  3. Apakah pembuatan skck bisa dilakukan pada hari sabtu/minggu??

    BalasHapus
  4. Pak kalok memperpanjang skck yg bersangkutang diwaklikan bisal tidak

    BalasHapus
  5. Pak mau tanya kalok tidak ada akte kelahiran brarti boleh memakai ajazah terakhir ya pak.
    Kan di persyrtan tertulis akte kelahiran/ijazah terakhir

    BalasHapus
  6. Biaya nya yakin 10rb. Kok kemarin saya 35rb

    BalasHapus